Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang 

Tiga orang warga negara asing asal Kamerun di deportasi ke negara asalnya dari Kota Tangerang.

handover
Ilustrasi Deportasi 

"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Lantas, ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan.

Deportasi akan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) mendatang menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Sementara itu, kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini.

Menurutnya, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved