Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang
Tiga orang warga negara asing asal Kamerun di deportasi ke negara asalnya dari Kota Tangerang.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Lantas, ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan.
Deportasi akan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) mendatang menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Sementara itu, kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini.
Menurutnya, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor. (Raf)
Baca Juga
| Imigrasi Tangerang Gandeng BP2MI dan Organisasi Kepemudaan untuk Berantas Perdagangan Orang |
|
|---|
| Masuk Tanpa Pemeriksaan Imigrasi, WNA Bangladesh Dideportasi dari Indonesia |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk 19 Warga Negara Asing, 3 Di antaranya Overstay hingga 7 Tahun |
|
|---|
| 4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta |
|
|---|
| Sepanjang Tahun 2023, 13 Juta WNA dan WNI Keluar Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ilustrasi-Deportasi.jpg)