Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang 

Tiga orang warga negara asing asal Kamerun di deportasi ke negara asalnya dari Kota Tangerang.

handover
Ilustrasi Deportasi 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tiga orang warga negara asing (wna) asal Kamerun di deportasi ke negara asalnya dari Kota Tangerang.

Ketiganya yaitu berinisial CT, OZM, dan OCN.

Dalam keterangannya, kepala kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan kronologi pelanggaran yang dilakukan warga asing tersebut.

Awalnya,  CT dan OZM hendak membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Sementara OCN mendampingi keduanya.

Baca juga: Viral Turis Denmark Pamer Kelamin di Bali, Imigrasi Pastikan Akan Dilakukan Deportasi dan Pencekalan

Upaya tersebut dilakukan pada pelayanan Gerai Tangcity Mall di akhir pekan, Sabtu, 10 Juni 2023 lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

“Saat wawancara, petugas konter pelayanan pasport kami curiga terhadap CT dan OZM," kata Rakha, Selasa (19/9/2023).

Keduanya, tidak bisa memberikan keterangan dengan benar.

Petugas saat itu pun menunda untuk melanjutkan pelayanan permohonan paspor dan meminta untuk datang
kembali ke kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan.

Baca juga: BNPT: Deportasi yang Dilakukan Terhadap UAS Menjadi Hak Pemerintah Singapura

Lalu, pada 12 Juni 2023, ketiganya datang ke kantor imigrasi, lalu dilakukan wawancara ulang.

"Karena petugas kami memiliki kecurigaan, petugas langsung berkoordinasi dengan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian guna dilakukan pendalaman," ucapnya.

Hasilnya, OZM dan OCN adalah putri dari CT. 

Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.

Namun, ketiganya belum pernah melakukan pendaftaran, ataupun permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

Ketiganya juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah di ambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia.

"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Lantas, ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan.

Deportasi akan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) mendatang menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Sementara itu, kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini.

Menurutnya, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor. (Raf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved