Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Tebar Ancaman Nasabah Pinjol
polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.
Hal itu buntut kasus nasabah aplikasi pinjaman online yang bunuh diri, akibat terlilit utang hingga mendapat ancaman dari DC, lalu viral di media sosial.
Menurut Ade Safri, debt collector yang melakukan teror kepada nasabah melanggar hukum.
"Terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah, selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," ujar dia, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tak diperbolehkan, melanggar hukum," sambungnya.
Baca juga: Dihujat Netizen Soal Korban Pinjol Bunuh Diri, Bos AdaKami Ngaku Belum Temukan Identitas Korban
Secara tegas, Ade Safri mengatakan pihaknya tak segan untuk menjerat DC.
"Kami secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kami lakukan penegakan hukum," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah memutuskan bunuh diri karena tertekan atas teror salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) viral di media sosial.
Aplikasi pinjol yang diketahui bernama AdaKami bahkan sampai melakukan pengancaman.
Unggahan tersebut ramai di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol.
"TWITTER X PLEASE DO YOUR MAGIC, Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC (Debt Collector) pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis akun itu, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Polisi Telusuri Nasabah Pinjol Bunuh Diri Karena Selalu Dapat Teror Debt Collector
Dalam unggahan itu, akun @rakyatvspinjol juga menyertakan tangkapan layar dari Instagram di mana ada sebuah akun yang menandai akun Polda Metro Jaya.
"@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri, karena tidak mampu membayar di AdaKami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya makin terpuruk," demikian tulisan sebuah akun.
"Peristiwa bunuh diri karena pinjol memang tidak di-UP karena keluarga besar pun malu membuka aib almarhum. Tapi ini benar-benar serius. Kalau sudah banyak yang speak up tentang kelakuan DC AdaKami di sosial media dll, kenapa gak diungkap aja. Toh, owner apk (aplikasi) ini jelas ada di Indonesia," sambungnya.
Dari penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, seorang nasabah tersebut diketahui berinisial K yang berdomisili di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca juga: Miris, Sekdes Tunjung Teja Serang Banten Terjerat Pinjol Usai Lima Bulan Tidak Dapat Gaji
Ngaku Debt Collector, 3 Pria di Banten Rampas Motor Warga dan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
4 Pria Berprofesi Sebagai Debt Collector Ditangkap Polisi di Daan Mogot Jakarta Barat |
![]() |
---|
4 Polisi Hanya Menonton saat Ramadhani Putri Dipukuli 10 Debt Collector di Depan Kantor Polisi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 543 Pinjol Ilegal Beserta Ciri-cirinya per Februari 2025 |
![]() |
---|
Ternyata Utang Pinjol Pemicu Aksi Begal di Pamulang, Polisi Amankan 3 Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.