Polisi Bakal Tindak Tegas Debt Collector yang Tebar Ancaman Nasabah Pinjol

polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bahaya pinjol 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi bakal menindak tegas debt collector (DC) aplikasi pinjaman online yang meneror nasabah.

Hal itu buntut kasus nasabah aplikasi pinjaman online yang bunuh diri, akibat terlilit utang hingga mendapat ancaman dari DC, lalu viral di media sosial.

Menurut Ade Safri, debt collector yang melakukan teror kepada nasabah melanggar hukum.

"Terkait dengan praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE jadi pinjolnya tidak salah, selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," ujar dia, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

"Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya. Ini yang tak diperbolehkan, melanggar hukum," sambungnya.

Baca juga: Dihujat Netizen Soal Korban Pinjol Bunuh Diri, Bos AdaKami Ngaku Belum Temukan Identitas Korban

Secara tegas, Ade Safri mengatakan pihaknya tak segan untuk menjerat DC.

"Kami secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kami lakukan penegakan hukum," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah memutuskan bunuh diri karena tertekan atas teror salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) viral di media sosial.

Aplikasi pinjol yang diketahui bernama AdaKami bahkan sampai melakukan pengancaman.

Unggahan tersebut ramai di media sosial X atau Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol.

"TWITTER X PLEASE DO YOUR MAGIC, Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC (Debt Collector) pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis akun itu, dikutip Wartakotalive.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Polisi Telusuri Nasabah Pinjol Bunuh Diri Karena Selalu Dapat Teror Debt Collector

Dalam unggahan itu, akun @rakyatvspinjol juga menyertakan tangkapan layar dari Instagram di mana ada sebuah akun yang menandai akun Polda Metro Jaya.

"@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri, karena tidak mampu membayar di AdaKami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dari pekerjaan membuatnya makin terpuruk," demikian tulisan sebuah akun.

"Peristiwa bunuh diri karena pinjol memang tidak di-UP karena keluarga besar pun malu membuka aib almarhum. Tapi ini benar-benar serius. Kalau sudah banyak yang speak up tentang kelakuan DC AdaKami di sosial media dll, kenapa gak diungkap aja. Toh, owner apk (aplikasi) ini jelas ada di Indonesia," sambungnya.

Dari penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, seorang nasabah tersebut diketahui berinisial K yang berdomisili di wilayah Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca juga: Miris, Sekdes Tunjung Teja Serang Banten Terjerat Pinjol Usai Lima Bulan Tidak Dapat Gaji

Unggahan yang viral bersumber dari cerita sepupu korban, kemudian diunggah akun @rakyatvspinjol di media sosial X atau sebelumnya bernama Twitter.

"Bahwa admin (@rakyatvspinjol) mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud dan selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter admin," ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

"Didapatkan informasi dari admin Twitter bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan," lanjut dia.

Ia kemudian mengimbau keluarga K untuk membuat laporan ke pihak kepolisian terdekat.

Baca juga: Waspada! Pinjol Ilegal Kini Punya Modus Baru Jangan Sampai Tertipu

Kepolisian, tutur Ade Safri, siap membantu untuk mengusut kasus itu.

"Sudah disarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas," ucapnya.

"Dan efisiensi kegiatan penyelidikan serta penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya oleh pihak kepolisian," sambung Ade Safri.

Ia menuturkan Polri menjamin akan profesional dan akuntabel dalam ungkap kasus tersebut.

"Apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," kata dia. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved