Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 11,4 Miliar

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Vietnam melalui Singapura.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Polresta Bandara Soetta memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus penyeludupan 107 ribu benih lobster seharga Rp 11,4 Miliar 

Menurutnya, salah satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap telah menjalankan aksi serupa sebelumnya hingga dua kali dan lolos dari pengawasan petugas.

"Salah satu dari pelaku itu sudah pernah beraksi sebagai kurir penyeludupan benih lobster juga, sementara satu pelaku lainnya baru melakukan aksi ini pertama kali," tuturnya.

Baca juga: Rencana Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura Dibongkar, 38.400 Benih Lobster Disita

Akibat perbuatannya tersebut, VGS dan MF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 

"Para tersangka diberat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.

"Dan kami pun menghimbau kepada masyarakat, apabila disuruh mengantar koper atau mengantar apapun dengan diiming-imingi sejumlah nominal uang dengan nilai yang fantastis agar tidak tertipu dengan begitu saja melakukan kegiatan tersebut," jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved