Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan 107 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 11,4 Miliar
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Vietnam melalui Singapura.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Menurutnya, salah satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap telah menjalankan aksi serupa sebelumnya hingga dua kali dan lolos dari pengawasan petugas.
"Salah satu dari pelaku itu sudah pernah beraksi sebagai kurir penyeludupan benih lobster juga, sementara satu pelaku lainnya baru melakukan aksi ini pertama kali," tuturnya.
Baca juga: Rencana Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura Dibongkar, 38.400 Benih Lobster Disita
Akibat perbuatannya tersebut, VGS dan MF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Para tersangka diberat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.
"Dan kami pun menghimbau kepada masyarakat, apabila disuruh mengantar koper atau mengantar apapun dengan diiming-imingi sejumlah nominal uang dengan nilai yang fantastis agar tidak tertipu dengan begitu saja melakukan kegiatan tersebut," jelas AKBP Raden Muhammad Jauhari. (m28)
Pura-pura Ajak Bisnis Elektronik, Penumpang di Bandara Soetta Ditipu Rp 41 Juta Modus Tukar ATM |
![]() |
---|
Demi Keamanan Lalu Lintas Pesawat, Polresta Bandara Soetta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Mengganggu Penerbangan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Penertiban Layang-layang |
![]() |
---|
Dibebaskan Usai Restorative Justice, Polresta Bandara Soetta Beri Bantuan untuk Kakek Pencuri HP |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Kini Dikenakan Wajib Lapor oleh Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.