Pilpres 2024

MK Buka Peluang Karpet Merah Bagi Gibran di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Mahkamah Keluarga

Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan publik mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usai capres dan cawapres yang kini menuai sorotan publik

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/henry lopulalan
Rocky Gerung. 

Mahkamah Konstitusi yang senyatanya merupakan penjaga konstitusi dinilainya akan berubah menjadi Mahkamah Keluarga yang mendukung dinasti kerajaan Jokowi.

"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli lewat status twitternya @RamliRizal pada Rabu (11/11/2023). 

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting (menjijikan)," tambahnya.

Apabila prediksinya terjadi dan kemudian Jokowi kalah dalam Pemilu 2024, dirinya meminta rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal.

Pernyataannya itu merujuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.

"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tegasnya.

Pernyataan Rizal Ramli disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat, baik pro dan kontra dituliskan terkait profesionalisme MK.

Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan prediksinya benar.

Gibran pun berpeluang maju sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" tulis Denny Indrayana.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved