Pilpres 2024

MK Buka Peluang Karpet Merah Bagi Gibran di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Mahkamah Keluarga

Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan publik mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usai capres dan cawapres yang kini menuai sorotan publik

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/henry lopulalan
Rocky Gerung. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan publik mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usai capres dan cawapres.

Padahal sebelumnya MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Namun, MK justru mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Fakultas Ilmu Hukum, Almas Tsaqibbirru.

Dalam amar putusan dalam gugatan itu MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: MK Bolehkan Seseorang Belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan Capres-Cawapres Asal Berpengalaman

Dengan Putusan tersebut, tentunya akan membuka peluang karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, sebab namanya memang tengah santer dikaitkan sebagai calon Cawapres Prabowo Subianto.

Keputusan MK ini tentu akan menimbulkan banyak polemik pandangan yang dianggap jika MK telah berpihak kepada Jokowi, apalagi Ketua Hakim MK juga kini bagian dari keluarga Jokowi.

Bahkan Rocky Gerung pun ikut mengomentari terkait keputusan MK yang mengejutkan publik.

Lewat status twitternya, @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.

Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.

"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.   

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung

Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Baca juga: PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK

 
Dalam amar putusan Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres. 

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.

"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023):

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Rizal Ramli: Sirkus Mahkamah Keluarga

Tak hanya Rocky Gerung, Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr Rizal Ramli turut menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Terdapat dua gugatan yang disorotinya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sehingga Capres-Cawapres yang belum genap berusia 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Bupati, Wali Kota dan Gubenur dapat maju sebagai Capres-Cawapres.

Terkait hal tersebut, Rizal Ramli menilai MK akan menolak gugatan dari PSI yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Baca juga: Perludem Sebut Jika Konsisten MK Harus Memutuskan Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Namun, MK diyakininya akan mengabulkan gugatan Partai Garuda yang meminta 'pengalaman sebagai penyelenggara negara' dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Keputusan MK tersebut dinilainya sangat memalukan.

Mahkamah Konstitusi yang senyatanya merupakan penjaga konstitusi dinilainya akan berubah menjadi Mahkamah Keluarga yang mendukung dinasti kerajaan Jokowi.

"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," tulis Rizal Ramli lewat status twitternya @RamliRizal pada Rabu (11/11/2023). 

"Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting (menjijikan)," tambahnya.

Apabila prediksinya terjadi dan kemudian Jokowi kalah dalam Pemilu 2024, dirinya meminta rakyat untuk bersama membubarkan MK yang nepotisme dan abal-abal.

Pernyataannya itu merujuk Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi.

"Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!" tegasnya.

Pernyataan Rizal Ramli disambut ramai masyarakat.

Beragam pendapat, baik pro dan kontra dituliskan terkait profesionalisme MK.

Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar

Terkait hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyampaikan prediksinya benar.

Gibran pun berpeluang maju sebagai kandidat Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" tulis Denny Indrayana.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti gugatan terkait usia minimum capres-cawapres.

Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Diduga, gugatan itu dilayangkan terkait dengan usia Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.

"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).

"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.

 

(TribunTangerang.com/Wartakotalive.com/DWI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved