Tegakan Perda No 7 Tahun 2005, Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Miras di Neglasari

Sebanyak 174 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat dan berhasil menyita 174 Botol Miras di Neglasari. 

Laporan Warrawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -  Sebanyak 174 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut didapat dari dua warung remang-remang berkedok menjual jamu.

"Satpol PP Kota Tangerang melakukan operasi dan menyasar penjual miras di wilayah Neglasari dan berhasil mengamankan 174 botol miras berbagai merk," ujar Wawan kepada awak media, Kamis (19/10/2023).

Penertiban penjualan miras itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Menyisir Warung Jamu di Karawaci, Jatiuwung, hingga Periuk, Sita Miras

Hal itu dilakukan, untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum kepada masyarakat Kota Tangerang, operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi

"Secara rutin kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang, khususnya Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata dia.

"Kali ini kami menggelar operasi gabungan bersama dengan jajaran TNI-Polri," sambungnya.

Wawan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. 

Baca juga: Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras, Arief Wismansyah: Wujudkan Kota Berakhlakul Karimah

Masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan pelanggaran Perda melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.

"Jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat, jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP," tuturnya.

"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta menciptakan masyarakat yang berakhlakul karimah," terang Wawan Fauzi. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved