Jawaban Jokowi, Gibran dan Anwar Usman Setelah Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kolusi Nepotisme

Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Ipar Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden Joko Widodo, Putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan Ipar Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Adapun pelapornya ialah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, mereka membuat laporan dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terkait laporan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Tribunnews.com, Senin (23/10/2023).

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Ungkap Kondisi Hubungannya dengan Megawati Usai Gibran jadi Cawapres Prabowo

Ali mengatakan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan, di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya.

Laporan tentunya diharuskan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya oleh KPK.

Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Koordinator TPDI Erick S mengatakan laporan yang dibuat ke KPK ITU buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

 Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Jawaban Gibran Disebut Belum Layak Jadi Cawapres oleh Ahok

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved