Gibran Cawapres Prabowo

Ternyata Gibran Belum Mundur dari PDIP, Hanya Pamit Jadi Cawapres Prabowo

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, belum mundur dari PDIP.

|
Editor: Ign Prayoga
WARTAKOTALIVE.COM/M32
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming pun muncul dengan gunakan seragam berwarna biru saat berada di Kertanegara, Jakarta Selatan sebelum menuju ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023) 

"Jadi tugas check and balances di lapangan pengawasannya ya di masyarakat," ucap Puan.

"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.

Tidak Melanggar Aturan

Gibran Rakabuming Raka masih berstatus kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu (25/10/2023).

Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.

"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.

Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.

Ia menegaskan, aturan harus menjadi anggota partai hanya berlaku untuk pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.

“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu.

“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.

“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” katanya.

PDIP Solo Minta Gibran Kembalikan KTA

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved