Pemilu 2024

Bawaslu Kota Tangsel Ungkap Pondok Aren dan Ciputat Masuk dalam Radar Wilayah Rawan Pemilu

Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat tercatat menjadi wilayah yang diwaspadai terjadinya kerawanan Pemilu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/gilbert
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Provinsi Banten berada di dalam posisi lima besar dalam indeks kerawanan untuk kontestasi Pemiluhan Umum (Pemilu) secara nasional.

Salah satunya wilayah di Provinsi Banten yang membuat di tingkat kerawanan Pemilu tinggi adalah Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, Kota Tangerang Selatan diprediksi sebagai daerah paling rawan terjadi praktik politik uang dan netralitas dari Apartur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep.

"Jadi kerawanan ASN, netralitas penyelenggara dan praktik money politik atau politik uang di Kota Tangerang Selatan itu cukup tinggi," ujar Muhamad Acep kepada awak media, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Masuk Daftar Rawan Pemilu 2024

Kemudian Acep menerangkan, titik rawan di Kota Tangerang Selatan cukup variatif pada setiap lokasinya.

Namun saat ini, Kecamatan Pondok Aren dan Ciputat tercatat menjadi wilayah yang diwaspadai terjadinya kerawanan Pemilu.

"Kerawanan itu dilihat dari kejadian sebelumnya, yaitu pada Pemilu 2019 dan Pilkada Tahun 2020 lalu," kata dia.

"Saat ini dua wilayah itu yang diantisipasi, tapi kalau titik rawan pada kawasan yang lain belum diketahui," sambungnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Bawaslu menampilkan 10 provinsi di Indonesia yang paling rawan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Beberkan Beberapa Wilayah yang Masuk Ketegori Rawan di Pemilu 2024

Provinsi Banten bertengger di posisi ke tiga dengan presentase kerawanan sebesar 22,98 persen.

Berdasarkan pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN.

Kerawanan tersebut didapat berdasarkan penilaian memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye.

Sementara Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved