Lama Tak Bertemu Karena Terjerat Kasus Rafael Alun Trisambodo Peluk Mario Dandy di Ruang Sidang

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Dandy Satriyo di pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/M40
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Dandy Satriyo di pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo memeluk putranya Mario Dandy Dandy Satriyo di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11/2023).

Momen itu terjadi ketika Mario Dandy Dandy Satriyo dihadirkan menjadi saksi dalam perkara kasus yang menjerat Rafael Alun.

Sebelum masuk ke kursi persidangan, Mario Dandy menghampiri sang ayah yang saat itu mengenakan kemeja putih.

Sembari membungkukkan tubuhnya, Mario Dandy meraih tubuh sang ayah dan melingkarkan kedua tangannya ke bagian perut.

Kemudian, dia menangis tersedu-sedu tanpa mengeluarkan sepatah katapun. 

Rintihan itu pun disambut oleh Rafael. Dia meraih tubuh sang anak dan memeluk putranya erat.

Baca juga: Rafael Alun punya Peran Ganda, Jadi Pejabat Pemeriksa Pajak Sekaligus Konsultan Pajak Bagi Korporasi

Nampak, Rafael juga meraih kepala sang anak dan mengusap-usap punggung kepalanya sembari menangis. 

Rafael juga beberapa kali terlihat menepuk-nepuk pundak sang putra seolah mengisyarakatkan pengampunan atas 'dosa'-nya.

Dari yang terlihat, pelukan Rafael nampak sangat erat, bak seseorang yang tengah melepas kerinduan. 

Rafael juga sampai menciumi wajah sang anak, mulai dari pipi sampai jidatnya sebelum putranya memberi kesaksian atas hal-hal yang diketahuinya.

Diketahui, Rafael didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Baca juga: Tak Puas dengan Dakwaan Jaksa, Rafael Alun Trisambodo Bakal Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

Diberitakan sebelumnnya, eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Dalam perbuatan tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Dandy Satrio.

Yang mana, Mario Dandy diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Di mana, Mario Dandy dilibatkan Rafael dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Trisambodo Ajak Mario Dandy Cuci Uang Korupsi untuk Beli Mobil Mewah

Adapun Mario Dandy, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Baca juga: Ipar Rafael Alun Trisambodo Sempat tak Izinkan Penyidik KPK Geledah Rumah di Tangsel

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps. 

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (m40)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved