Tenaga Honorer Pemkot Tangsel Dipecat Lakukan Pungli Bermodus Calo Masuk Kerja

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan tetap memberi sanksi pada pelaku calo pungutan liar bermoduskan perekrutan tenaga kerja

Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan tetap memberi sanksi pada pelaku calo pungutan liar bermoduskan perekrutan tenaga kerja di lingkup pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Diketahui, kasus pungutan liar mencuat di Satpol PP yang dilakukan oleh pegawai honorer dengan kerugian korban mencapai 46 juta, sementara kasus serupa terjadi di Dukcapil yang dilakukan seorang ASN.

Korbannya pun merugi puluhan juta.

"Jadi intinya dua hal tersebut, dua kasus tersebut baik yang di Dukcapil sama Satpol PP, dua-duanya merupakan pungutan liar atau di Satpol PP. Intinya sudah diperiksa Inspektorat," ujar Benyamin, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Mencuat Kabar Penipuan Berkedok Rekrutmen Anggota, Satpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Sogok-Sogokan

Benyamin lalu menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

Kata Benyamin, pelaku menyanggupi pengembalian uang korban.

"Tapi menjadi catatan tetap sanksinya tidak akan hilang. Tetap kami akan kenakan sanksi administrasi seperti diaturan yang berlaku," ucap Benyamin.

Baca juga: Bayar Rp 36 Juta Biar Jadi Anggota Satpol PP Pemkot Tangsel, Wanita Ini Kena Tipu Orang Dalam

Terkait sanksi, Benyamin menjelaskan akan ada sidang dari Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan).

Hasilnya akan menjadi acuan untuk sanksi para pelaku. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved