UMK Tangerang

Pemprov Banten Tentukan Jadwal untuk Segera Menetapkan UMK Tangerang 2024

Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan jadwal untuk segera menetapakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) UMK 2024.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan jadwal untuk segera menetapakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) UMK 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan jadwal untuk segera menetapakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) UMK 2024 setelah sebelumnya lebih dulu menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP).

Penetapan UMK 2024 sendiri dijadwalkan paling lambat untuk ditetapkan tanggal 30 November 2023 mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan terkait penetapan UMK tergantung penyerahan rekomendasi dari tingkat Kota/Kabupaten.

"Tergantung Kabupaten/Kota menyerahkannya ke provinsi lebih cepat sih lebih baik," ujarnya.

Saat ini, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten termasuk di Kota Cilegon, saat ini sedang melakukan proses penyusunan rekomenasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan mekanisme penyusunan UMK di Kabupaten/Kota di Banten hampir sama dengan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Yang membedakan adalah angka-angka yang menjadi acuan, misalnya pertumbuhan ekonomi yang digunakan itu adalah pertumbuhan ekonomi setempat, kemudian inflasinya juga inflasi kabupaten/kota setempat," ujarnya saat di Masjid Pemkot Cilegon, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023

Selain itu, yang membedakan antara penyusunan UMK dan UMP lainnya yakni soal penetapan penghitungan formula alpha sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Setiap kabupaten/kota, kata dia, akan menggunakan formula yang berbeda dengan provinsi.

Apakah menggunakan formula alpha 0,1 atau 0,2 atau 0,3.

"Itu yang didiskusikan oleh dewan pengupahan kabupaten kota," katanya.

Sehingga dewan pengupahan nanti akan memutuskan, satu rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh bupati/walikota ke gubernur.

Kemudian gubernur nanti membuat surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi.

Adapun dalam penetapan UMK, Septo mempersilahkan kepada dewan pengupahan kabupaten/kota di Banten apakah mau menggunakan formula yang sama dengan provinsi atau memiliki referensi lain.

Baca juga: Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir UMP Banten Hanya Naik Rp 459.821,57

Kata Septo, pihak dewan pengupahan kabupaten/kota bisa menggunakan referensi lain seperti nilai konsumsi rumah tangga.

Di setiap kabupaten kota itu, kata dia, apakah nilai konsumsi rumah tangganya lebih rendah atau lebih tinggi dari upah minimum yang ada.

"Kemudian bagaimana tingkat pengangguran terbuka di kabupaten/kota yang bersangkutan dibandingkan dengan kondisi tenaga kerja atau perusahaan di kabupaten/kota itu," katanya.

"Jangan sampai juga umah minimum kita tingkatkan, tapi investor mungkin akan enggan atau bahkan memindahkan usahanya ke daerah lain, itu pertimbangan-pertimbangan kita," tambahnya.

Sedangkan menurut dewan pengupahan, lanjut Septo, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain.

Karena di dewan pengupahan terdapat sejumlah unsur baik itu dari unsur buruh/pekerja, apindo hingga akademisi.

(TribunBanten.com)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved