UMP Banten

Rincian UMP dan UMK di Provinsi Banten yang Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Berikut ini rincian besaran UMP Banten dan UMK di 8 Kota/Kabupaten yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Joko Supriyanto
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. 

Dikutip Kompas.com, jika besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya

Dari angka yang telah ditetapkan, kata Sapto hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ujar Septo

Untuk UMK Tangerang Selatan 2024 naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00, sedangkan untuk UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54.

Sementara untuk UMK Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94 

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70 

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28 

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01 

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46 

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved