Jelang Nataru, Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi dan Sita Ratusan Botol Miras 

Sebanyak 373 botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Ratusan botol miras itu disita dari sejumlah warung yang berada di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 373 botol minuman keras (miras) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Ratusan botol miras itu disita dari sejumlah warung yang berada di wilayah Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh.

"Satpol PP Kota Tangerang bersama TNI dan Polri melakukan operasi pengamanan minuman keras pada dua kecamatan di Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 373 botol miras," ujar Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang.

Baca juga: Tegakan Perda No 7 Tahun 2005, Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Miras di Neglasari

Penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.

"Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang, khususnya nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata dia.

Kemudian Wawan menuturkan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca juga: Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras, Arief Wismansyah: Wujudkan Kota Berakhlakul Karimah

Selanjutnya, para pedagang atau pemilik warung yang kedapatan menjual miras tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman," tuturnya.

"Serta, mewujudkan Kota Tangerang untuk dapat tercapai sebagai masyarakat yang berakhlakul karimah," sambungnya.

Oleh karena itu ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. 

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Menyisir Warung Jamu di Karawaci, Jatiuwung, hingga Periuk, Sita Miras

Menurutnya, masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP apabila menemukan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.

"Jika ada gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, silahkan lakukan laporan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664," ucapnya.

"Dan untuk masyarakat, diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang," jelas Wawan Fauzi. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved