Said Iqbal Ancam 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Jika Tiga Tuntutan ke Pemerintah Tak Dipenuhi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam akan melakukan mogok nasional bersama lima juta buruh di 38 provinsi Indonesia.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/M40
ratusan buruh bersama serikat pekerja lain melakukan aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam akan melakukan mogok nasional bersama lima juta buruh di 38 provinsi Indonesia, apabila tiga tuntutannya terkait undang-undang omnibus law cipta kerja tidak dipenuhi.

Diketahui, ratusan buruh bersama serikat pekerja lain melakukan aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023). 

Dalam aksinya itu, mereka menuntut tiga hal. Di antaranya, cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, revisi SK Gubernur soal upah minimum 2024, dan meminta agar pemerintah mendukung penghentian perang Palestina-Israel.

"Bilamana tiga tuntutan ini tidak dipenuhi, bisa dipastikan mogok nasional lanjutan yang diikuti 5 juta buruh, yang sebelumnya hampir 1 juta buruh pada tanggal 28, 29, 30 November 2023, kami akan lanjutkan," kata Said saat ditemui di tengah massa aksi, Kamis.

Kendati demikian, Said belum memaparkan kapan pihaknya bakal melakukan aksi mogok kerja nasional itu.

Baca juga: Sopir Truk yang Dipukuli Buruh Saat Demo UMK di Bekasi Pilih Cabut Laporan, Ternyata Ini Alasannya

Dia hanya menyebut jika aksi mogok itu bakal berdampak pada penghentian produksi barang di berbagai perusahaan.
 
"Lima juta buruh stop produksi di ratusan ribu perusahaan di 38 provinsi," kata dia.

Diketahui sebelumnya, ratusan buruh itu melakukan aksi lantaran mereka marah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak lima gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja, Senin (2/10/2023) lalu.

Dengan penolakan tersebut, secara otomatis MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, para buruh melakukan aksi hari ini yang bertujuan untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengesahkan uji materil yang mereka ajukan. 

Baca juga: Buruh Bekasi Ngamuk, Sopir Truk Dipukuli Kendaraan Dirusak Usai Ucapkan Terima Kasih Bikin Macet

Mereka juga mendesak agar pemerintah menaikkan upah minimum regional (UMR) yang dirasa tidak seberapa diterapkan oleh gubernur di berbagai daerah.

"Hari ini Partai Buruh bersama beberapa organisasi serikat buruh telah melakukan uji materil karena uji formil sudah kalah," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui di tengah massa aksi, Kamis.

"Meminta Hakim MK memenangkan gugatan Partai Buruh bersama serikat buruh," imbuhnya 

Said berujar, pihaknya membawa sembilan poin dalam uji materil yang diajukannya kepada MK.

Antara lain terkait upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Baca juga: Buruh Tangsel Desak UMK Naik 7,86 Persen, Pengusaha Pilih Ikuti PP Nomor 51 tahun 2023

Kemudian, terkait pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved