Natal dan Tahun Baru

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis di 12 Polsek Selama Libur Nataru

Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil bagi masyarakat yang hendak bepergian pada Nataru 2023-2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
ist
Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil bagi masyarakat yang hendak bepergian pada Nataru 2023-2024. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 tinggal menghitung hari. Pada momen ini biasanya digunakan masyarakat dengan pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga.

Menyikapi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil bagi masyarakat yang hendak bepergian pada Nataru 2023-2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, inovasi titip kendaraan tersebut muncul sebab adanya kekhawatiran sejumlah masyarakat yang takut kehilangan harta bendanya saat ditinggal pulang ke kampung halaman.

"Layanan titip kendaraan roda dua atau motor maupun roda empat atau mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (22/12/2023).

Zain menerangkan, masyarakat yang hendak mudik ataupun bepergian dapat menitipkan kendaraanya ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Amankan Misa Natal dan Tahun Baru, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 1.446 Personel Gabungan

Selain itu, pemudik juga dapat menitipkan kendaraannya itu di polsek-polsek jajaran terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing. 

"Silahkan, ada 12 Polsek jajaran yakni Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Pinang yang siap menerima titipan kendaraan warga," paparnya.

"Bisa juga menghubungi nomor telepon setiap polsek atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing," imbuhnya.

Menurutnya, program penitipan kendaraan tersebut merupakan bentuk kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Volume Kendaraan Keluar Jakarta Jelang Libur Nataru Meningkat 13 Persen

Zain menegaskan, layanan penitipan kendaraan itu diberikan secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun untuk masyarakat.

"Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya di minta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP atau KK pemilik," ucapnya.

"Layanan ini kami berikan 'gratis' tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved