Natal dan Tahun Baru

Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Pengunjung Kota Tua Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2025

Bagi anda yang hendak merayakan tahun baru 2025 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Leonardus Wical Zelena Arga
Kawasan Kota Tua Jakarta, wisata yang sarat sejarah dan edukasi serta murah meriah 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi anda yang hendak merayakan tahun baru 2025 di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi apabila tidak ingin mendapat teguran dari petugas yang berjaga. 

Diketahui, Kota Tua menjadi satu dari lima titik pesta perayaan tahun baru di Jakarta.

Mengangkat konsep Jakarta Light Festival, Kota Tua akan diwarnai dengan berbagai atraksi lampu warna-warni, video mapping, dan pertunjukkan seni lainnya.

Oleh karena itu, Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menyampaikan sejumlah larangan bagi para pengunjung yang akan merayakan tahun baru di tempat bersejarah tersebut.

"Kawasan ini, kawasan cagar budaya, mohon memerhatikan hal-hal yang akan merusak kawasan ini, seperti coret-coret, kemudian merusak infrastruktur, membuang sampah sembarangan," kata Kasubag TU Kota Tua, Irfal Guci saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

Larangan itu disampaikan Irfal menyusul prediksi jumlah pengunjung kota tua pada malam tahun baru, mencapai 41 ribu lebih.

"Kemudian kami juga melarang ya, mereka menggunakan kembang api di Taman Fatahillah," jelas Irfal.

"Walaupun di luar itu kami tidak bisa kontrol, karena kembang api ke atas akan kelihatan, oh sepertinya di Taman Fatahillah, tapi di tengahnya sendiri kami tidak menggunakan kembang api," imbuhnya.

Selain itu, Irfal juga akan membatasi para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan, terutama di area panggung perayaan tahun baru.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi kenyamanan pengunjung yang sudah rela jauh-jauh datang untuk menikmati kawasan Kota Tua.

"Kalau di area Taman Fatahillah kaita memang harus menjaga ya, karena kalau pedagang juga masuk ke situ, malah publik yang protes, terganggu. Jadi khusus Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya kami jaga steril dari kaki lima," jelas dia.

Kendati begitu, Irfal tidak melarang PKL apabila hendaj berjualan di luar kawasan Kota Tua.

"Tapi di sekitar-sekitarnya, katakanlah di luar Taman Fatahillah itu, itu sepertinya memang area untuk mereka bersama-sama bergembira atau mencari nafkah juga," pungkas dia.

Jakarta Lighting Festival

Pengunjung kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, diprediksi meningkat pada puncak perayaan tahun baru 2025.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved