Capaian Realisasi PKB UPT Samsat Cikokol Tahun 2023 Tembus 102 Persen atau Nyaris Rp 500 Miliar
Sebanyak 103.483 unit kendaraan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Samsat Cikokol selama Tahun 2023.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 103.483 unit kendaraan menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Samsat Cikokol selama Tahun 2023.
Mayoritas kendaraan yang menunggak membayar PKB tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor.
"Berdasarkan catatan kami, ada 103.483 ribu kendaraan roda empat dan roda dua yang menunggak selama periode Januari-Desember 2023 yang nilainya sebesar Rp 92.576.126.800," ujar Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, Jumat (12/1/2024).
Kemudian ia menerangkan, realisasi penerimaan PKB UPT Samsat Cikokol selama periode mulai tanggal 2 Januari hingga 29 Desember 2023 mencapai 102,40 persen.
Jumlah tersebut telah melampaui target yang sebelumnya ditetapkan lebih dahulu, yakni sebesar Rp 486 miliar.
"Target kami sekira Rp 486 miliar dan yang sudah terealisasi mencapai Rp 498 miliar lebih atau melebihi 102 persen," kata dia.
"Untuk kendaraan yang telah membayarkan PKB paling banyak adalah sepeda motor yang totalnya sebanyak 299.699 unit dan roda empat 120.462 unit," sambungnya.
Baca juga: 270 Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Cikokol
Sementara itu, untuk bea balik nama kendaraan pada UPT Samsat Cikokol juga sama melampaui target, dengan capaian 102,20 persen.
"Target kami sekira Rp 332 miliar dan yang terealisasi lebih dari Rp 339 miliar, itu semua terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 40,979 unit dan roda empat 12,304 unit," paparnya.
Menurut Dwi, pihak telah melakukan sejumlah sosialisasi untuk melakukan penagihan ke seluruh wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.
Baca juga: Kebijakan Hapus Denda Untungkan Penunggak Pajak Kendaraan, Pj Gubernur Banten Yakin PAD Meningkat
Hal tersebut dilakukan, untuk menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan yang dimiliki.
"Berbagai giat pengecekan pajak kendaraan, bersosialisasi dan edukasi di berbagai tempat terus kita gelar dan kejar," tuturnya.
"Tentunya harapan kami ialah dapat memberikan kesadaran dan menyadari agar pentingnya membayar pajak, dengan tujuannya untuk menunjang pembangunan di Provinsi Banten," terang Dwi Nopriadi Atma Wijaya. (M28)
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak dan Tunggakan Kendaraan Bermotor hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 9 Provinsi Pada Juni 2025 Termasuk Banten |
![]() |
---|
Dimulai 10 April, Andra Soni Sebut Pemutihan PKB Telah Diikuti 300.000 Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.