Rudy Salim Temui Bamsoet Bahas Soal Rencana Pemerintah Naikan Pajak Hiburan

Bagi Rudy, jika kenaikan pajak hiburan direalisasikan, ia menganggap Pemerintah sama saja membuat industri hiburan di Indonesia merosot.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/ARI
Rudy Salim menyampaikan bahwa Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno berencana akan menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Rencana Sandiaga Uno itu rupanya mendapatkan respon keras dari pengusaha tempat hiburan, baik bar hingga karaoke, dua diantaranya adalah Inul Daratista dan Rudy Salim.

Inul Daratista memiliki tempat hiburan karaoke bernama Inul Vizta, sementara Rudy Salim yang bekerjasama dengan Raffi Ahmad, baru saja menjalani tempat hiburan malam bernama Phantom di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten.

Berbeda dengan Inul Daratista yang ngamuk di media sosial, pengusaha Rudy Salim memilih mendatangi Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, untuk membuat aduan.

Kepada Bambangan Soesatyo, Rudy Salim menyampaikan bahwa Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. 

"Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," kata Rudy Salim kepada awak media setelah bertemu Bambangan Soesatyo di kawasan Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris: Pijat-pijat Kaki Bayar Pajak 40 Persen, Siapa yang Mau?

Bagi Rudy, jika kenaikan pajak hiburan direalisasikan, ia menganggap Pemerintah sama saja membuat industri hiburan di Indonesia merosot.

"Bagi saya jika dinaikan industri hiburan di Indonesia akan terhambat dan merosot," ucapnya 

Rudy menganggap kenaikan pajak tentu mempengaruhi penjualan, tamu yang datang akan mengeluarkan uang yang cukup tinggi yang berdampak sepinya tempat hiburan di Indonesia.

"Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp. 10,000,000, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10 persen sehingga menjadi Rp. 11,000,000. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40 persen (Rp. 4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp.15,400,000," jelas Rudy Salim.

Baca juga: PHRI Tangerang Minta Pemerintah Bijaksana Putusakan Kenaikan Pajak Hiburan

Sementara itu, Bamsoet mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan secara cermat, melihat dampak dari kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

"Perlu dilakukan kembali kajian mendalam dan dialog yang lebih intensif dengan pelaku usaha hiburan guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kelangsungan usaha para pengusaha hiburan," terang Bambang Soesatyo.

Bambang Soesatyo meminta Pemerintah dan DPR mendengarkan keluh kesah dari para pelaku usaha hiburan, agar nantinya kenaikan pajak 40 persen tak menjadi polemik yang besar.

"Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada," ujar Bambang Soesatyo. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved