Pilpres 2024
Siap-siap Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2024, Inilah 63 Lembaga Survei yang Terdata di KPU
Dua jam setelah pencoblosan, quick count atau hitung cepat hasil Pilpres 2024 boleh diumumkan oleh lembaga-lembaga survei.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
Sebagai informasi pada Pemilu 2024 Sebanyak 63 lembaga telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KPU, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara
Sebanyak 63 lembaga telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," kata pimpinan KPU dikutip 6 Februari 2024.
KPU juga mengatakan lembaga survei pertama mendaftar pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.
Dijelaskan, hingga 12 Januari 2024, lembaga yang telah mendaftar ke KPU sebanyak 63.
Dari jumlah itu, 33 lembaga telah berstatus "Terdaftar" atau sudah mendapatkan Sertifikat Terdaftar.
Prabowo Ultimatum Orang yang Tidak Mau Bergabung Jangan Mengganggu, Ganjar Buka Suara |
![]() |
---|
Kesibukan Ganjar-Mahfud Pasca Kalah di Pilpres 2024, Ganjar Berpolitik, Mahfud Balik Kampus |
![]() |
---|
Meski Bersahabat dengan Prabowo Subanto, Surya Paloh Mengaku Sungkan untuk Minta Jatah Menteri |
![]() |
---|
Beredar Versi Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Sri Mulyani Hingga Hotman Paris, Ini Kata Gerindra |
![]() |
---|
Tembok Tebal yang Menghalangi Koalisi PDIP dengan Prabowo Bernama Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.