Pemilu 2024

Inilah Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024, Partai Penguasa Pasti Lolos?

Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPRD hingga DPR

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
tribuntangerang.com/Gilbert
Warga tengah mengikuti proses simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penghitungan suara pemilu legislatif (pileg) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah hampir selesai.

Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi maupun kota/kabupaten.

Pada penghitungan sementara, beberapa caleg meraih suara yang sangat tinggi dan berpeluang besar lolos menjadi anggota Dewan.

Sebagian besar caleg yang mendulang suara terbanyak adalah para petahana atau sudah menjabat sebagai anggota Dewan.

Sebagian juga berasal dari partai-partai pemenang pemilu 2019.

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam PKPU tersebut berbunyi sebanyak 20.462 kursi parlemen pada Pemilu 2024, meliputi DPR RI 84 dapil dengan total 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dengan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024 kemungkinan masih menggunakan metode sainte lague seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sainte lague digunakan untuk mengonversi perolehan suara parpol ke kursi parlemen di DPR maupun DPRD.

Sebelum dihitung, setiap parpol peserta pemilu harus memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk duduk di kursi DPR RI.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Namun, ketentuan parliamentary threshold (PT) tidak berlaku untuk DPRD.

Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu mengatur, jumlah perolehan kursi DPR RI di setiap dapil ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

"Suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas 4 persen dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya,"

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved