Pemilu 2024

Inilah Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024, Partai Penguasa Pasti Lolos?

Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPRD hingga DPR

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
tribuntangerang.com/Gilbert
Warga tengah mengikuti proses simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

4. Partai D 9.000/1 = 9.000

5. Partai E 6.000/1 = 6.000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara.

Selanjutnya, cara menghitung kursi kedua dikarenakan Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai A dibagi dengan angka ganjil 3.

Sementara itu, Partai B, C, D dan E tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

1. Partai A 36.000/3 = 12.000

2. Partai B 18.000/1 = 18.000

3. Partai C 15.000/1 = 15.000

4. Partai D 9.000/1 = 9.000

5. Partai E 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Selanjutnya, cara menghitung kursi ketiga pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai A dan Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3.

Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1, karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

1. Partai A 36.000/3 = 12.000

2. Partai B 18.000/3 = 6.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved