Pemilu 2024
Inilah Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024, Partai Penguasa Pasti Lolos?
Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPRD hingga DPR
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 36.000 suara.
Selanjutnya, cara menghitung kursi kedua dikarenakan Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai A dibagi dengan angka ganjil 3.
Sementara itu, Partai B, C, D dan E tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
1. Partai A 36.000/3 = 12.000
2. Partai B 18.000/1 = 18.000
3. Partai C 15.000/1 = 15.000
4. Partai D 9.000/1 = 9.000
5. Partai E 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Selanjutnya, cara menghitung kursi ketiga pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai A dan Partai B dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3.
Sementara itu, Partai C, D dan E masih tetap dibagi dengan angka 1, karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
1. Partai A 36.000/3 = 12.000
2. Partai B 18.000/3 = 6.000
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.