Pemilu 2024

Inilah Cara Hitung Perolehan Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024, Partai Penguasa Pasti Lolos?

Hasil akhir penghitungan suara pileh 2024 akan menentukan calon legislatif (caleg) yang berhak duduk di kursi DPRD hingga DPR

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Prayoga
tribuntangerang.com/Gilbert
Warga tengah mengikuti proses simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

Sementara itu, Pasal 415 ayat (3) memuat, penentuan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dengan rumus sebagai berikut:

"Suara sah setiap partai politik dibagi bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya"

Mengutip laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2

Dilansir dari laman resmi Bawaslu Jombang, berikut gambaran cara perhitungan kursi legislatif Metode Sainte Lague, misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:

1. Partai A mendapat 36.000 suara

2. Partai B mendapat 18.000 suara

3. Partai C mendapat 12.000 suara

4. Partai D mendapat 9.000 suara

5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara

Pertama cara menghitung kursi pertama untuk kursi pertama, maka masing-masing partai harus dibagi dengan angka ganjil 1.

1. Partai A 36.000/1 = 36.000

2. Partai B 18.000/1 = 18.000

3. Partai C 15.000/1 = 15.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved