Pengakuan Pengusaha Penyuap Jaksa Bondowoso, Pindah dari Innova ke Mobil Butut Biar Tak Dicurigai
Sidang kasus suap terhadap pejabat Kejari Bondowoso, Jatim, digelar Senin (18/3/2024). Dalam sidang, terdakwa mengungkap proses penyerahan uang suap
TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Sidang kasus suap terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).
Persidangan tersebut menghadirkan tiga terdakwa, di antaranya Andhika Imam Wijaya.
Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang yang mengguyur uang suap Rp 225 juta kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Di depan hakim, Andhika membeberkan detik-detik dirinya membawa uang ratusan juta untuk menyuap Alexander Silaen.
Andhika juga menjelaskan secara detail proses pengiriman uang, termasuk ganti kendaraan dari Toyota Innova tahun muda ke Daihatsu Taft tahun 90-an untuk menghilangkan kesan dirinya adalah pengusaha berduit.
Namun siasat Andhika tak mempan. Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu mendeteksi upaya penyuapan tersebut dan menggagalkannya.
Andhika bersama Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2023.
Andhika adalah pengendali CV Wijaya Gemilang.
Dalam kesaksiannya, Andhika mengaku terjaring OTT seusai mengantarkan uang Rp 225 juta kepada Alexander Silaen yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
Uang dalam pecahan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam map lalu diwadahi kardus air mineral.
Ditemani sang istri, Andhika menuju Kantor Kejari Bondowoso naik mobil Innova. Sepanjang perjalanan, mereka gelisah dan merasa tak nyaman.
Andhika mengaku di berhenti seberang pintu gerbang kantor kejari untuk memantau situasi.
"Saya parkir di seberang kantor kejaksaan. Saya pakai Innova. Istri saya mengaku takut saat itu," tuturnya.
Karena terus dihantui kecemasan, Andhika memutuskan kembali ke rumah untuk ganti mobil.
Dia lalu mengendarai mobil Daihatsu Taft warna merah keluaran 1980-an yang sudah usang.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Jelang Vonis, Mahfud MD Berharap Nasib Hasto Tidak Seperti Tom Lembong: Berharap Keadilan akan Turun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Jalani Vonis Selepas Salat Jumat, Politikus PDIP Khawatir Senasib Tom Lembong |
![]() |
---|
Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Universitas Negeri Surabaya, Tawarkan 300 Lowongan Lulusan S2 dan S3, Cek Formasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.