Pengakuan Pengusaha Penyuap Jaksa Bondowoso, Pindah dari Innova ke Mobil Butut Biar Tak Dicurigai

Sidang kasus suap terhadap pejabat Kejari Bondowoso, Jatim, digelar Senin (18/3/2024). Dalam sidang, terdakwa mengungkap proses penyerahan uang suap

Editor: Ign Prayoga
surya/Luhur Pambudi
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Alex semakin berani meminta mahar di pemeriksaan ketiga pada 7 November 2023.

Andika mengatakan, Alex lantas memberikan instruksi agar mereka bicara rupiah.

Tawar menawar itu dilakukan melalui tulisan. Awalnya Andhika menuliskan angka Rp 150 juta yang ditolak mentah-mentah oleh Alex.

Andhika menyebut Alex meminta Rp 500 juta yang akan dibagi rata dengan Kajari Bondowoso.

Keberatan dengan angka 500 juta, Andhika minta diturunkan karena keuntungan yang didapat perusahaannya tidak sampai sebesar itu.

"Lalu (Alex) minta Rp 300 juta. Saya bilang ada Rp 200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp 150 juta," ungkap Andhika.

Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp 300 juta. Tetapi Andhika masih keberatan.

Akhirnya, tawar menawar uang suap tersebut berhenti pada angka Rp 225 juta.

Andhika menyanggupi dan menyiapkan uang tersebut hingga dia ditangkap aparat KPK sesuai mengantar uang suap kepada Kasi Pidus Kejari Bondowoso. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id  

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved