Pilpres 2024

Respon Gibran Soal Anies-Ganjar Minta Didiskualifikasi Paslon 02: Apa Minta Diulang Sampai Menang?

Gibran Rakabuming Raka memberi respon perihal PHPU Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi.

Editor: Joko Supriyanto
Dok TKN Prabowo-Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres di Jakarta, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM -  Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberi respon terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dimana kedua paslon yaitu paslon 01 dan 03 telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Pasangan nomor urut 01 dalam gugatannya meminta pemilu ulang serta meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Sedangkan untuk pasangan 03 dalam gugatannya menginginkan jika pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dikeluarkan dari proses penyelenggaraan Pilpres 2024. 

Menyikapi hal tersebut Gibran Rakabuming Raka buka suara, ia turut serta merespon perihal PHPU Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.

Gibran pun menyikapi dengan santai, kata dia jika memang ada kecuranan dapat menempuh jalur yang ada.

"Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo (silakan)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024) dikutip Kompas.com.

"Ya monggo diproses saja melalui jalur yang sudah ada," jelas Gibran.

Baca juga: Keputusan Majelis Syura: PKS Diminta Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Ditanya mengenai Pilpres diulang apakah relevan, kata Gibran, jika ada yang tidak berkenan dengan hasil Pilpres untuk diproses melalui jalur yang sudah ada.

"Ya monggo itu tadi jawaban saya jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silakan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," ungkap dia.

Suami Selvi Ananda justru mempertanyakan, jika pemilu diulang dan calon yang diusung kalah apakah akan diulang lagi sampai menang.

"Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi, apakah minta diulang sampai menang. Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanismenya sendiri-sendiri," jelas dia.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Resmi Layangkan Gugatan Pilpres ke MK, Anies Ingin Proses Hasil Pemilu Dikoreksi

Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

(Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved