Mudik Lebaran

Menhub Ancam Beri Sanksi Bagi Maskapai Penerbangan yang Jual Tiket di Atas Ambang Batas Harga

pemerintah akan menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pihak maskapai penerbangan yang nekat melampaui tarif batas atas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi (kedua dari kiri) meninjau persiapan moda transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Jumat (29/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI meminta kepada seluruh operator maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket di batas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran 2024.

Pasalnya pemerintah pusat telah memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

Adapun batas atas harga tiket itu adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai), karena tidak diperkenankan menaikkan harga tiket melewati tarif batas atas," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/3/2024).

Budi mengungkap, puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, Kemenhub berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

"Berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen," kata dia.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Menhub Budi Karya Gelar Ramp Check di Bandara Soekarno-Hatta

Nantinya pemerintah akan menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pihak maskapai penerbangan yang nekat melampaui tarif batas atas.

Sebab dalam momen angkutan Lebaran 2024 ini, seluruh instansi ataupun stakeholder diminta untuk bekerjasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertingg, berkaitan dengan itu kami sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat," terang Budi Karya Sumadi.

Diberitakan sebelumnya, harga tiket pesawat yang mahal tengah dikeluhkan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Meroketnya harga tiket moda transportasi udara itu bahkan sampai bahkan sampai ramai diperbincangkan di jagat sosial media atau sosmed.

Pasalnya menjelang Hari Raya Lebaran 2024, banyak masyarakat yang memilih untuk mudik dan merayakan momen lebaran bersama dengan keluarga besar di kampung halaman.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 300 Personil Pengamanan

Salah seorang netizen di aplikasi X atau Twitter mengunggah harga tiket pesawat dari Jakarta menuju Padang pada Sabtu (6/3/2024) tembus Rp 5.394.300 apabila melalui Bandara Halim Perdana Kusuma.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved