Mudik Lebaran

Menhub Ancam Beri Sanksi Bagi Maskapai Penerbangan yang Jual Tiket di Atas Ambang Batas Harga

pemerintah akan menyiapkan sejumlah sanksi terhadap pihak maskapai penerbangan yang nekat melampaui tarif batas atas.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi (kedua dari kiri) meninjau persiapan moda transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Jumat (29/3). 

Sementara jika berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan rute serupa, harga tiket pesawat yang dijual mencapai Rp 4.767.600.

Menyikapi hal itu Executive General Manager KCU Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana mengungkap salah satu penyebab meroketnya harga tiket ialah kurangnya ketersediaan pesawat itu sendiri.

"Sebenarnya sekarang itu permintaan atau demand tiket pesawat sedang tinggi, tapiĀ  jumlah pesawatnya yang malah belum bisa memenuhi 100 persen permintaan masyarakat," ujar Dwi saat diwawancarai Tribuntangerang.com, Kamis (21/3/2024) lalu.

Sebagai pengelola layanan penerbangan untuk masyarakat, pihak bandara tidak ikut campur dengan penentuan harga tiket pesawat yang dijual ke masyarakat.

Sebab regulasi penetapan harga tiket penerbangan telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dengan menetapkan ambang batas atas harga.

Baca juga: 20 Bandara Angkasa Pura II akan Lakukan Penyesuaian Jam Operasi Selama Arus Mudik Lebaran

Namun apabila pihak pengelola bandara mengetahui ataupun mendapati adanya maskapai penerbangan yang menjual tiket melampaui harga batas tertinggi, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pemerintah.

"Sebenarnya kalau harga tiket pesawat itu ada regulasinya sendiri, selama harganya itu berada di tarif batas atas atau TBA yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seharusnya masyarakat sudah paham, karena ketika permintaannya lagi tinggi, harganya juga akan seperti itu," kata dia.

"Nah yang diminta kepada pihak bandara untuk ikut memonitor adalah ketika terjadi pelanggaran terhadap harga yang melebihi batas atas, baru kami akan laporkan kepada kementerian dan tentunya akan dilakukan sanksi-sanksi dan peringatan terhadap maskapai terkait," ungkapnya.

Menurut Dwi, meroketnya harga tiket pesawat tersebut tidak mempengaruhi jumlah pergerakan penumpang pada bandara yang ada di Kota Tangerang itu.

Ia pun meyakini, tingkat keterisian pesawat akan tetap tinggi pada momen arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 mendatang.

"Kalau melihat penerbangan domestik sekarang, mau setinggi apapun kenaikan harga tiket, saya yakin okupansi pesawatnya masih tetap akan tinggi," tuturnya.

"Jadi tidak ada berdampak, misalnya pergerakan penumpangnya malah jadi low atau turun, itu tidak terjadi," jelas Dwi Ananda Wicaksana. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved