Jokowi Pastikan Airlangga, Sri Mulyani, Risma, dan Muhadjir Penuhi Panggilan Sidang Sengketa Pilpres

Presiden Jokowi memastikan empat menteri kabinetnya akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Editor: Ign Prayoga
kolase tribuntangerang.com
Presiden Jokowi memastikan empat menteri akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil pilpres. 

s, Taufik Ismail

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan terkait pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pilpres 2024.

Pembagian bansos tersebut dinilai menguntungkan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan sebagai pemenang pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong para menteri memenuhi panggilan MK.

Jokowi memastikan empat menteri kabinetnya akan hadir dalam sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).

Hal itu disampaikan Jokowi usai melepas bantuan ke Palestina dan Sudan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi.

Presiden mengatakan para menteri tersebut akan memberikan keterangan kepada para hakim MK sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

Misalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan keterangan soal anggaran.

"Kalau bu Mensos mengenai bantuan sosial, dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya," katanya.

Presiden enggan mengomentari mengenai sidang sengketa Pemilu yang akan menghadirkan para pembantunya di kabinet tersebut.

Presiden tidak akan berkomentar soal sidang sengketa Pemilu di MK.

"Saya nggak mau mengomentari apapun yang berkaitan dengan MK," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved