Daftar 537 Pinjol Ilegal yang Ditemukan OJK Sepanjang Februari-Maret 2024
Berikut ini daftar 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi yang ditemukan oleh OJK sepanjang Februari-Maret 2024.
Editor:
Joko Supriyanto
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
3 Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
(Kompas.com/Yefta)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Lengkap 543 Pinjol Ilegal Beserta Ciri-cirinya per Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 97 Pinjaman Oline Resmi dan Terdaftar di OJK Januari 2025, Tidak Terdaftar Berarti Ilegal |
![]() |
---|
CWIG Minta OJK Awasi Ketat Koin Kripto Anak Bangsa yang Dijual di Exchanger Indonesia |
![]() |
---|
CWIG Dorong OJK Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Praktik Pencucian Uang dan Tax Avoidance |
![]() |
---|
Jangan Salah Pilih, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru Per 19 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.