Daftar 537 Pinjol Ilegal yang Ditemukan OJK Sepanjang Februari-Maret 2024

Berikut ini daftar 537 entitas pinj​aman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi yang ditemukan oleh OJK sepanjang Februari-Maret 2024.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bahaya pinjol 

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

3 Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

(Kompas.com/Yefta)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved