Daftar 537 Pinjol Ilegal yang Ditemukan OJK Sepanjang Februari-Maret 2024

Berikut ini daftar 537 entitas pinj​aman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi yang ditemukan oleh OJK sepanjang Februari-Maret 2024.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Pekanbaru
ilustrasi bahaya pinjol 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 537 entitas pinj​aman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Dikutip Kompas.com, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan dari ratusan temuan pinjol ilegal ini ditemukan sepanjang periode Februari-Maret 2024.

Tak hanya pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

"Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangannya.

Dengan ditemukannya 537 pinjol tidak berizin, artinya Satgas Pasti telah menghentikan 7.576 pinjol ilegal sepanjang 2017-31 Maret 2024.

Baca juga: Miris, Sekdes Tunjung Teja Serang Banten Terjerat Pinjol Usai Lima Bulan Tidak Dapat Gaji

Satgas tersebut juga menghentikan 1.235 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," saran Hudiyanto.

Ia menambahkan, Satgas Pasti juga melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal.

Baca juga: OJK Sebut Guru Hingga Ibu Rumah Tangga Merupakan Kalangan yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah mereka dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Hudiyanto menuturkan, pemblokiran nomor kontak debt collector akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tujuannya untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar 537 pinjol ilegal yang ditemukan OJK sepanjang Februari-Maret 2024 dapat dilihat di sini

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ciri-ciri pinjol ilegal Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja ciri pinjol yang tidak berizin dari OJK agar tidak mudah mempercayai pesan atau telepon dari nomor asing yang memberikan pengajuan pinjaman.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

3 Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

(Kompas.com/Yefta)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved