14 Hari Tak Bayar Denda ETLE Usai Mudik Lebaran, STNK Terancam Diblokir Polisi

Apabila tak membayar denda, akan ada pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Korlantas Polri
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 300 hingga 400 pelanggaran per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan yang ada di Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Siap-siap bagi pemudik yang sebelumnya ditilang menggunakan kamera ETLE karena melanggar aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek saat momentum arus mudik Lebaran 2024 lalu.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan pemudik untuk membayar dendanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.

"Sudah mulai kami kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email, sama WhatsApp," ujarnya, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Pemudik Tak Diperbolehkan Putar Balik Saat Kena Ganjil Genap di Jalan Tol

Latif menuturkan, pemudik yang melanggar mesti memberi konfirmasi usai menerima surat tilang.

Adapun konfirmasi tersebut diberikan kepada pelanggar selambat-lambatnya 14 hari.

Apabila tak membayar denda, akan ada pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kami berlakukan pemblokiran," ucap eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.

Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ada ribuan kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap (gage) di jalan Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

"Pelanggaran gage jumlah total 8.725 (pemudik)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).

Rinciannya untuk arus mudik ada sebanyak 4.201 kendaraan yang melanggar gage, sedangkan arus balik yakni 4.524 kendaraan. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved