14 Hari Tak Bayar Denda ETLE Usai Mudik Lebaran, STNK Terancam Diblokir Polisi
Apabila tak membayar denda, akan ada pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Siap-siap bagi pemudik yang sebelumnya ditilang menggunakan kamera ETLE karena melanggar aturan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek saat momentum arus mudik Lebaran 2024 lalu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan pemudik untuk membayar dendanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.
"Sudah mulai kami kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email, sama WhatsApp," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Pemudik Tak Diperbolehkan Putar Balik Saat Kena Ganjil Genap di Jalan Tol
Latif menuturkan, pemudik yang melanggar mesti memberi konfirmasi usai menerima surat tilang.
Adapun konfirmasi tersebut diberikan kepada pelanggar selambat-lambatnya 14 hari.
Apabila tak membayar denda, akan ada pemblokiran Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kami berlakukan pemblokiran," ucap eks Dirlantas Polda Jawa Timur itu.
Baca juga: Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ada ribuan kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap (gage) di jalan Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Pelanggaran gage jumlah total 8.725 (pemudik)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Rinciannya untuk arus mudik ada sebanyak 4.201 kendaraan yang melanggar gage, sedangkan arus balik yakni 4.524 kendaraan. (m31)
ETLE
Kombes Latif Usman
Polda Metro Jaya
Surat Tanda Kendaraan Bermotor
Desa Cirumpak
Kabupaten Tangerang
BNPB
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Minggu 12 April 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Fokuskan Belanja ke Program Prioritas |
|
|---|
| Tak Mau Disalahgunakan, Dewi Perssik Bawa Akun yang Catut Namanya ke Ranah Hukum |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Sabtu 11 April 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 11 April 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tilang-elektronik-atau-ETLE.jpg)