Hasil Pilpres Digugat
Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Seluruh Permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 ditolak MK, hasil ini buat Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.
TRIBUNTANGERANG.COM - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena dianggap tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.
Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.
"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.
Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.
Permohonan 03 Ditolak
Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
3 hakim MK tersebut juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam dalam putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.
Tanggapan Anies dan Ganjar
Anies Baswedan ikut menanggapi terkait keputusan Mahakmah Konstitusi terkait ditolaknya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU).
"Kami tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami," ucap Anies sembari ditemani Cak Imin.
Terpisah, Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ganjar berharap, Prabowo-Gibran dapat menyelesaikan beragam pekerjaan rumah yang ada di Indonesia.
"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun menerima putusan MK tersebut dan menilai tidak perlu ada lagi yang harus diperdebatkan.
Ganjar mengingatkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan yang harus dipenuhi.
"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ujar dia.
(Kompas.com/Ardito/Tribunnews.com/garudea prabawati)
Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
![]() |
---|
Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Ratusan Massa Ikut Kawal Putusan Sengketa Pilpres di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.