Hasil Pilpres Digugat
Ratusan Massa Ikut Kawal Putusan Sengketa Pilpres di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat
Jelang putusan sengketa Pilpres yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, ratusan massa memadati sekitar Patung Jakarta Pusat.
TRIBUNTANGERANG.COM - Jelang putusan sengketa Pilpres yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin Senin (22/4/2024), ratusan massa memadati sekitar Patung Kuda, Monas.
Massa yang memedati Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat ini mengawal jalannya persidangan putusan sengeketa Pilpres 2024
Dikutip Tribunnews.com, massa aksi duduk dan berteduh di pinggir jalan kawasan Patung Kuda.
Massa aksi ramai-ramai duduk sambil mendengarkan suara orator yang dengan semangatnya membakar semangat demonstran dengan pidatonya.
Sesekali terdengar juga jalanan persidangan di MK yang diperdengarkan dengan pengeras suara.
Para demonstran terllihat dengan tertib duduk, sesekali bercengkrama dengan rekan sebelahnya.
Sementara itu untuk mayoritas demostran didominasi oleh ibu-ibu dan bapak-bapak.
Baca juga: Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Hari Ini, AHY: Hormati Apa yang Diputuskan MK
Untuk demonstran dari kalangan anak muda terpantau masih jarang terllihat.
Tak hanya itu saja, massa aksi di lokasi juga terlihat memasang poster menampilkan 8 wajah hakim MK.
Dalam poster tersebut bertuliskan dukungan agar hakim MK menggunakan nurani dan akal budi. Tidak terpengaruh ancaman dan godaan duniawi.
Selain itu ada juga poster kecaman untuk Presiden Jokowi bersama Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari.
Keempatnya dalam poster disebut sebagai penjahat demokrasi dan penipu ulung.
Dalam poster tuntutan, demonstran juga meminta Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari untuk dipecat. Sementara itu Presiden Jokowi untuk diadili.
Sementara itu hingga 11.30 WIB massa aksi terlihat masih terus berdatangan ke kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, untuk sama-sama mendengarkan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
Arus Lalin Dialihkan
Adanya demo yang digelar ketika MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini, membuat kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya.
"Hari ini, kami sampaikan kepada warga masyarakat bahwasanya Jalan Merdeka, Merdeka seputaran Monas ada beberapa ruas jalan yang kami lakukan pengalihan," ujar dia.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Pesan Ini Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ia menuturkan, pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan dari pukul 06.00 WIB pagi tadi hingga pukul 18.00 WIB mendatang.
Apabila ada perubahan, pihaknya akan menyampaikannya sampaikan kepada masyarakat.
"Oleh sebab itu, kami imbau kepada warga masyarakat agar menghindari seputaran Merdeka, Merdeka untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas," kata dia.
Berikut pengalihan arus lalu yang dilakukan pihak kepolisian:
- Dari arah Semanggi menuju ke Merdeka Barat dialihkan ke Kebon Sirih dan Tanah Abang
- Dari arah Tugu Tani ke Merdeka Selatan diluruskan ke Merdeka Timur
- Dari Merdeka Timur ke Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira
- Dari Gajah Mada menuju ke Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Juanda
(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Wartakotalive.com/Rama)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
|
|---|
| Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ratusan-massa-memadati-sekitar-Patung-Jakarta-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.