Hasil Pilpres Digugat

Wapres Ma'ruf Amin Beri Pesan Ini Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (22/4/2024).

Editor: Joko Supriyanto
wapresri.go.id
Wakil Presiden Maruf Amin 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan pada Senin, (22/4/2024).

Keputusan ini akan menentukan nasib Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Menyikapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberi pesan jelang putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Kata, Ma'ruf Amin seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya dapat menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya

"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres RI, Masduki Baidlowi, dikutip Tribunnews.com Minggu (21/4/2024).

Sebab, kata wapres kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa. Agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.

Baca juga: Ribuan Polisi Diturunkan Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Gedung Mahkamah Konstitusi Dijaga 1.233 Personel Polisi Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved