Hasil Pilpres Digugat
Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan Hari Ini, AHY: Hormati Apa yang Diputuskan MK
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menaruh harapan besar dari hasil sidang putusan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menaruh harapan besar dari hasil sidang putusan gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan diumumkan Senin (22/4/2024).
"Saya hanya berharap setelah ini kita semua sebagai bangsa kembali bersatu dalam semangat melihat masa depan rekonsiliasi bangsa,” tutur AHY dalam keterangannya, Minggu (21/3/2024).
AHY juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pemilu telah usai dan pemimpin baru Indonesia sudah ditetapkan.
"Mari kita hormati keputusan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap AHY.
"Ini bukan hanya masalah politik tetapi juga bagaimana negara Indonesia ini lebih baik lagi dan semakin baik terus 5 tahun ke depan dan seterusnya, sehingga kesejahteraan itu benar-benar akan semakin baik untuk masyarakat," pungkas AHY.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Pesan Ini Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo alias.
Kemudian putusan ini bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Prediksi Pengamat
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan MK tak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan dirinya menyebut mustahil MK mendiskualifikasi Gibran.
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
Baca juga: Patuh Imbauan Prabowo dan Kuat Hermawan, Bolone Mase Banten Batal Kerahkan Massa ke MK
Baca juga: Amicus Curiae Tak Diatur dalam UU Pemilu, KPU Ajak Semua Pihak Hormati Idependensi Hakim MK
Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini," jelasnya.
| Gelar Aksi di Patung Kuda Jakpus, Pendukung 01 Hormati Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024 |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon |
|
|---|
| Kurang Bukti, Ketua MK Suhartoyo Tolak PHPU yang Diajukan Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Ganjar Pranowo Janji Taat Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Partai-Demokrat-Agus-Harimurti-Yudhoyono-AHY-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.