Pilpres 2024

Akui Kalah, Cak Imin Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

|
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Terakhir dengan keputusan MK ini, berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam. 

Dia berharap kepercayaan dan kemenangan yang diberikan kepada Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua. 

"Kami berharap pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan indonesia yang adil, makmur, Indonesia yang damai sejahtera," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Kalah di MK

Cak Imin turut menyampaikan terima kasih kepada Nasdem dan PKS selaku rekan partai koalisi serta para relawan pendukung pasangan AMIN.

Kendati pilpres sudah berakhir, dia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan agenda perubahan. 

Selain itu, Cak Imin turut mengucapkan apresiasi kepada KPU, Bawaslu serta khususnya tiga hakim konstitusi yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusang sengketa hasil pilpres di MK hari ini. 

"Hormat, terima kasih, bangga kepada Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion sekaligus arah agenda politik nasional. Ini menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami layak menjadi panutan di masa yang akan datang," jelas dia.

Baca juga: Gugatan PHPU Paslon 01 dan 03 Seluruhnya Ditolak MK, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Diberitakan sebelumnya, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar karena dianggap tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi.

Baca juga: Hakim MK Arsul Sani: Tidak Ada Relevansi Penyaluran Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved