Pilkada Kabupaten Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Cek Rincian Jadwalnya

Yang jelas secara jumlah untuk kebutuhan PPK mengacu pada jumlah 29 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Tangerang, dimana setiap kecamatan dibutuhka

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar saat diwawancarai awak media, Jumat (16/2). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, jumlah personil yang dibutuhkan pada kontestasi Pilkada 2024 ini sebanyak 145 orang.

"Yang jelas secara jumlah untuk kebutuhan PPK mengacu pada jumlah 29 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Tangerang, dimana setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang PPK dengan demikian jumlah keseluruhan ada 145 personil," ujar Umar saat diwawancarai TribunTangerang.com, Rabu (24/4/2024).

Kemudian Umar menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang hendak ikut serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak tersebut.

Mulai dari berdomisili yang sesuai dengan lokasi PPK yang didaftarkan, hingga mempersiapkan sejumlah berkas yang telah ditentukan.

Baca juga: Bentuk Badan Adhoc Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen untuk 145 PPK dan 900 PPS

"Yang jelas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan badan adhoc ini, pertama berdomisili di wilayahnya masing-masing yang artinya ketika masyarakat ingin menjadi PPK, yang bersangkutan harus berdomisili di kecamatan tersebut, begitupun tingkatan kelurahan dan desa," kata dia.

"Kemudian untuk dokumen-dokumen lainnya juga harus dipersiapkan, seperti surat keterangan kesehatan dan identitas kependudukan yang pasti diperlukan," sambungnya.

Berikut jadwal tahapan pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Tangerang:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April 2024 - 27 April 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 23 April 2024 - 29 April 2024

3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK mulai 30 April 2024 - 2 Mei 2024

4. Penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 24 April 2024 - 3 Mei 2024

5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 4 Mei 2024 - 5 Mei 2024

6. Seleksi tertulis calon anggota PPK mulai 6 Mei 2024 - 8 Mei 2024

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved