Seorang Wanita di Teluknaga Tangerang Bunuh Bocah 7 Tahun Karena Kesal Ibunya Tak Pinjami Uang
Seorang wanita di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh bocah yang masih berusia 7 tahun karena dandam dengan ibunya karena tak dipinjami uang.
Editor:
Joko Supriyanto
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(Kompas.com/Zintan Prihatini)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 7 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 7 November 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
|
|---|
| Mangkir Tugas Berbulan-bulan, 2 ASN di Pemkab Tangerang Bakal Dipecat |
|
|---|
| Kado Istimewa di HUT Kabupaten Tangerang, PERUMDAM TKR Terima Penghargaan dari Bupati Tangerang |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 6 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-meninggal-duniatewas.jpg)