Seorang Wanita di Teluknaga Tangerang Bunuh Bocah 7 Tahun Karena Kesal Ibunya Tak Pinjami Uang

Seorang wanita di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh bocah yang masih berusia 7 tahun karena dandam dengan ibunya karena tak dipinjami uang.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
ilustrasi meninggal dunia 

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved