Seorang Wanita di Teluknaga Tangerang Bunuh Bocah 7 Tahun Karena Kesal Ibunya Tak Pinjami Uang
Seorang wanita di Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega membunuh bocah yang masih berusia 7 tahun karena dandam dengan ibunya karena tak dipinjami uang.
Editor:
Joko Supriyanto
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(Kompas.com/Zintan Prihatini)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Baca Juga
Ombudsman RI Heran Sungai di Kronjo Tangerang Diuruk Tanah: Panjangnya Hampir 4 Kilometer |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 23 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 23 September 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Lewat Program MMR Gemilang Pemkab Tangerang, Warga Bisa Urus BPJS PBI di Puskesmas Terdekat |
![]() |
---|
Empat Balita di Kabupaten Tangerang Terinfeksi HIV/AIDS, Terpapar Sejak Dalam Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.