Profil Pedangdut yang Dapat Saweran hingga Rp 100 Juta dari SYL, Dibayar Pakai Duit Kementan

Pedangdut ini disebut mendapat saweran dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Besaranya hingga Rp 100 Juta. Dibayar pakai duit Kementan.

|
Editor: Eko Priyono
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo seusai memeriksa dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2024), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Profil Nayunda

Sementara itu, Nayunda Nabila Nizrinah (32) merupakan penyanyi kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Juni 1991.

Pedangdut jebolan Rising Star Indonesia, Nayunda Nabila diduga dapat saweran dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pedangdut jebolan Rising Star Indonesia, Nayunda Nabila diduga dapat saweran dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Kolase tribun-medan.com/instagram/nayundanabila)

Nama Nayunda mulai dikenal setelah meraih tiket emas Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang kedua alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Berikut fakta-faktanya:

- Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi dangdut kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Juni 1991

- Peraih tiket emas "Indonesian Idol" tahun 2012

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved