Profil Pedangdut yang Dapat Saweran hingga Rp 100 Juta dari SYL, Dibayar Pakai Duit Kementan

Pedangdut ini disebut mendapat saweran dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Besaranya hingga Rp 100 Juta. Dibayar pakai duit Kementan.

|
Editor: Eko Priyono
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo seusai memeriksa dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ada uang Kementerian Pertanian atau Kementan yang mengalir ke biduan. Dananya Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Fakta ini diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan Arief Sopian yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Di persidangan ini terungkap nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp 100 juta.

"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi di persidangan.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Sosok pedangdut jebolan Rising Star Indonesia Nayunda Nabila yang disebut mendapat saweran dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sosok pedangdut jebolan Rising Star Indonesia Nayunda Nabila yang disebut mendapat saweran dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (kolase tribun-medan.com/instagram/nayundanabila)

Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal Makassar, Sulawesi Selatan, tanah kelahiran daerah SYL.

"Kalau tadi khusus yang ke Nayunda itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," kata Arief.

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayaran manggung.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan, Rabu (28/2/2024), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Profil Nayunda

Sementara itu, Nayunda Nabila Nizrinah (32) merupakan penyanyi kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Juni 1991.

Pedangdut jebolan Rising Star Indonesia, Nayunda Nabila diduga dapat saweran dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pedangdut jebolan Rising Star Indonesia, Nayunda Nabila diduga dapat saweran dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Kolase tribun-medan.com/instagram/nayundanabila)

Nama Nayunda mulai dikenal setelah meraih tiket emas Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang kedua alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

Berikut fakta-faktanya:

- Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi dangdut kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Juni 1991

- Peraih tiket emas "Indonesian Idol" tahun 2012

- Runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021

- Lagu yang dibawakan "Lelah Mengalah" (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018) meledak di Malaysia

- Melalui unggahan di akun Instagramnya @nayundanabila, ia kerap membagikan potretnya yang cantik dan menawan

- Ia juga telah memiliki apartemen baru, hal itu terpantau dari akun Instagramnya

- Februari tahun 2023, ia merilis single terbarunya bertajuk "Menangis Semalaman" versi koplo

- Selain penyanyi, Nayunda juga tetap menyelesaikan pendidikan formalnya sampai tingkat sarjana

- Dilihat di akun Instagramnya @nayundanabila, ia sudah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti

- Kemudian, Nayunda mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Makassar

- Menilik dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Jadilah Parlemen, Bukan Parlente

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved