Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Amankan 5 Warga Negara Asing

Sebanyak lima orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi (kedua dadi kiri) saat menggelar jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (7/5). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak lima orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, lima WNA itu diciduk pada sejumlah apartemen di Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) dan Jumat (3/5/2024) kemarin.

"Lima orang WNA ini kami amankan dalam operasi Jagratara dengan menyisir beberapa apartemen dan perkantoran di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Cengkareng dan Kalideres," ujar Subki kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Lima orang WNA yang diamankan tersebut berasal dari negara Malaysia, China dan juga Rusia. Sementara itu terdapat pula dua orang WNA yang berasal dari Lebanon.

Dua dari lima WNA tersebut tengah menjalani proses penyesuaian dokumen guna membuktikan proses izin tinggal di Indonesia yang dimilikinya telah sesuai.

Baca juga: 4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta

Sementara terhadap tiga WNA lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dokumen keimigrasian yang dimilikinya telah sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku.

"Warga negara Tiongkok dan Malaysia saat ini penjaminnya melakukan reaksi cepat membawa dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan kepada kami bahwa dugaan pelanggarannya tersebut tidak ada," kata dia.

"Akan tetapi bagi tiga WNA lainnya yang lain belum bisa kami simpulkan dengan pasti, sebab dugaannya mereka tidak memiliki kegiatan sebagaimana dokumen imigrasian yang dimilikinya," sambungnya.

Baca juga: 127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023

Kemudian Subki menjelaskan, operasi Jagratara digelar serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang beraktivitas di Tanah Air.

Hal tersebut bertujuan untuk memeriksa kesesuaian izin tinggal WNA, serta memberikan efek jera apabila terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.

"Kami memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai aturan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tengang keimigrasian," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Ringkus Buronan Polres Metro Jakarta Utara yang Kabur ke Tiongkok

Menurut Subki, pihaknya akan rutin melaksanakan operasi pengawasan secara tertutup dan terbuka sebagai upaya memastikan ketertiban izin tinggal WNA di Indonesia.

Alhasil, sejak operasi itu dimulai pada April 2024 lalu sebanyak 61 WNA serta lima lainnya telah ditindaklanjuti ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

"Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami," ucapnya. 

"Terkhusus terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelas Subki Miuldi. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved