Pilkada Kabupaten Tangerang

Beda dengan ASN, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur bila Maju Pilkada Kabupaten Tangerang

Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota ASN provinsi/kabupaten/kota," ujar Umar kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (19/4). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang menyatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri apabila maju Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, ketentuan itu merujuk kepada keputusan KPU RI.

"Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota ASN provinsi/kabupaten/kota," ujar Umar kepada awak media, Senin (13/5/2024).

"Jadi caleg terpilih tidak mesti mengundurkan diri ketika mencalonkan diri mengikuti kontestasi Pilkada, berbeda dengan ASN yang wajib mundur," imbuhnya.

Adapun caleg terpilih hasil Pemilu 2024,  tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Pasalnya status caleg terpiluh tersebut belum dilakukan pelantikan sebagai  anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.

"Selama statusnya bukan anggota legislatif, tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri, yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang masih aktif bertugas saat ini," kata dia.

Sementara untuk Aparatur Sipil Negara yang maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang wajib mengundurkan diri dari jabatan yang dipegangnya saat ini.

"Namun bila ASN itu mewajibkan mundur dari jabatannya, karena ASN harus netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik serta berpolitik praktis," ungkapnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Peringatkan ASN untuk Mundur bila Ikuti Pilkada 2024

Aturan pengunduran diri bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak pendaftaran sebagai calon.

"Berdasarkan PKPU disebutkan bahwa pegawai BUMN, ASN maupun aparat TNI dan Polri yang ikut pendaftaran sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari status ataupun jabatannya," tuturnya.

"Aturan tersebut juga berlaku bagi aparat TNI, Polri, lurah maupun kepala desa dan perangkat ASN lainnya," sambungnya.

Diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved