Pilkada Kabupaten Tangerang
Beda dengan ASN, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur bila Maju Pilkada Kabupaten Tangerang
Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota ASN provinsi/kabupaten/kota," ujar Umar kepada awak media, Senin (13/5/2024).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Sementara itu tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Dengan demikian diharapkan, ASN yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang 2024 dapat mematuhi peraturan tersebut.
"Namun untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ungkap Muhamad Umar.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadi Pemenang Pilkada 2024, Pasangan Maesyal-Intan akan Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: KPU Tangerang Tetapkan Maesyal Rasyid-Intan Nurul sebagai Pemenang Pilbup Tangerang |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Gelar Tasyakuran Bersama Relawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan |
![]() |
---|
Maesyal-Intan akan Gelar Syukuran Akbar usai Unggul Hitung Cepat Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.