Pilkada Kabupaten Tangerang

Beda dengan ASN, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tidak Perlu Mundur bila Maju Pilkada Kabupaten Tangerang

Senada dengan KPU RI bahwa yang wajib mundur adalah anggota ASN provinsi/kabupaten/kota," ujar Umar kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
tribuntangerang.com/Gilbert
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Kantor KPU, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (19/4). 

Sementara itu tahapan pendaftaran pencalonan jalur dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Kemudian untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Dengan demikian diharapkan, ASN yang berniat maju dalam pemilihan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang 2024 dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Namun untuk secara rinci terkait persyaratan dan aturan itu, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dalam tahapan pencalonan pada Pilkada serentak tahun ini," ungkap Muhamad Umar.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved