Pembunuhan Vina Cirebon
Ahli Pidana Sebut Bantahan Pegi Membunuh Vina Cirebon Bisa Pengaruhi Vonis Hakim
Bantahan Pegi katanya akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa
TRIBUN TANGERANG,COM, JAKARTA- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bantahan Pegi yang mengaku tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina, dapat memengaruhi proses persidangan mendatang.
Bantahan Pegi katanya akan terekam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sebagai tahap dasar terkait pembuatan dakwaan jaksa.
"Pasti pernyataan Pegi itu akan berpengaruh dalam persidangan perkara ini," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Keterangan dalam BAP akan diverifikasi kebenarannya oleh para saksi disertai alat-alat bukti lainnya dalam persidangan. Jika terbukti benar, BAP akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Hakim pengadilan yang memeriksa nanti yang memutuskan," tambah Fickar.
Dia menambahkan, pengadilan akan mempertimbangkan putusan sebelumnya pada 2016 terhadap delapan terdakwa pembunuh Vina sekaligus membuat BAP baru atas penangkapan Pegi tahun ini.
Pegi Setiawan secara mengejutkan menolak disebut telah membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Pegi bahkan mengeklaim bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah dan mengaku rela mati jika benar-benar melakukan pembunuhan itu.
Bantahan itu disampaikannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). "Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (26/5/2024).
Terkait identitasnya yang berubah menjadi Robi Irawan selama berada di Bandung, Pegi menekankan bahwa nama itu adalah panggilan atau nama gaulnya.
Saat ini, Pegi telah berstatus tersangka dan disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Linda Di-BAP Polisi
Polisi tengah memeriksa Linda, sosok yang disebut-sebut memiliki informasi penting soal tewasnya Lina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
Baca juga: Polda Jabar Bantah Isu Kasus Vina Cirebon Tak Tuntas Terungkap Karena Keterlibatan Anak Pejabat
Pemeriksaan Linda dilakukan di Jalan Surdinaya Utara RT.004, RW 006, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kosambi, Cirebon.
Informasi adanya pemeriksaan ini disebutkan pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea di akun instgramnya @hotmanparisofficial, Senin (27/4/2024).
Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Saka Tatal Bawa Bukti di Koper Didampingi Farhat Abbas |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Jedotin Kepala ke Pintu Kamar Mayat saat Tahu Eky dan Vina Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
Bila Terlibat, Eks Wakapolri Oegroseno Minta 2 Jenderal di Kasus Vina Cirebon Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.