Mahfud MD Sebut Jaksa Agung dan Kapolri Enggan Bertemu Satu Forum pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Pernyataan itu dilontarkan eks Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dalam podcast Terus Terang terbaru.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Dian Erika )
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggandeng tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di tangga belakang Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika ) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan bertemu dalam satu forum kecuali sidang kabinet di Istana Negara.

Hal itu diduga terjadi pasca kasus penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus.

Pernyataan itu dilontarkan eks Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dalam podcast Terus Terang terbaru.

Mahfud mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung malas bertemu dalam satu forum. 

“Karena memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu ndak mau bertemu di satu forum, kecuali dalam sidang kabinet,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/6/2024).

"Berembuk rapat di satu forum kalau satu hadir, satu enggak hadir. Tampaknya ada situasi seperti itu sehingga kalau ada rapat tuh yang sana tanya dulu 'ini datang ndak, ini datang ndak’ gitu,” ujarnya melanjutkan.

Mahfud mengatakan, sebagai Menko Polhukam dulu, dia bakal mendatangi atau memanggil satu per satu apabila ada masalah hukum yang menyangkut Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa komunikasi dan hubungannya dengan Kaplori dan Jaksa Agung sangat baik. Meskipun, dia kerap membongkar ke publik soal kebobrokan jaksa atau polisi.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap perihal friksi di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan saat membahas peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Menurut dia, tidak bisa Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyebut bahwa persoalan penguntitan tersebut telah selesai di level internal.

Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus Mahfud mengatakan, kedua institusi tersebut harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.

“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang pada 6 Juni 2024.

Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.

“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved