Tidak Tahu Sudah Pensiun, Guru TK Tetap Bekerja dan Gajian, Syok Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini syok diminta mengembalikan Rp 75.016.700.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ KURNIA SANDI )
Asniani (60) seorang pensiunan guru TK diminta mengembalikan uang Rp 75 juta.Asniani saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAMBI- Asniani, kaget setengah mati saat diminta  mengembalikan uang negara atau ke pemkab Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta.

Pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini syok diminta mengembalikan Rp 75.016.700.

Uang itu merupakan gaji dan tunjungan selama dua tahun yang dia terima karena tetap bekerja meski sudah pensiun.

Bekerja sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun.

Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Asniani mengaku bahwa ia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun ia tetap mengajar seperti biasa.

Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023.

Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu menngendap sampai 2024. Beberapa bulan lalu, ia kembali menannyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.

Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.

Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiun 58 tahun.

"Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved