Tidak Tahu Sudah Pensiun, Guru TK Tetap Bekerja dan Gajian, Syok Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta
Pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini syok diminta mengembalikan Rp 75.016.700.
Ia telah menyampaikan tak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta ke Pemkab Muaro Jambi.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," kata dia.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," tambah dia.
Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024). Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Asniani-guru-TK-di-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.